#Lapas Narkotika Lampung
Explore tagged Tumblr posts
lampung7com · 2 months ago
Text
Puluhan Pelajar SMA Al-Kautsar Lakukan Kunjungan Edukasi ke Lapas Narkotika Bandar Lampung
lampung selatan – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menerima kunjungan edukasi dari pelajar SMA Al-Kautsar Bandar Lampung, giat ini dalam rangka memberikan wawasan terkait program-program pembinaan warga binaan, Selasa (29/10). Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto mengatakan kunjungan pelajar ke Lapas adalah kegiatan yang dilakukan…
0 notes
satu-komando · 5 months ago
Text
Pj. Gubernur Samsudin Serahkan 5.508 Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka HUT RI ke-79
LAMSEL – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menyerahkan 5.508 remisi umum bagi narapidana dan anak pada Lapas, Rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Wilayah Lampung tahun 2024 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke- 79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Penyerahan remisi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bandar Lampung, Way Hui, Kecamatan Jati Agung,…
0 notes
realita-lampung · 1 year ago
Text
Kapolres Lampung Tengah Launching Kota Gajah Kampung Anti Narkoba
Tumblr media
Kapolres Lampung Tengah melaunching Kampung Tangguh Anti Narkoba yang mengambil lokasi di Aula Serba Guna Kampung Kota Gajah Kecamatan Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah. Selasa (29/8/2023) Peresmian kampung Tangguh turut dihadiri oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M dan Wakil Bupati Kabupaten Kabupateng Lampung Tengah Dr. Ardito Wijaya Selaku Ketua BNK, Kajari Lampung Tengah Dedi kurniawan SH. MH, Dandim 0427/WK Letkol Inf. Arh Rendra Febrandari suparman SIP, Serta pejabat utama Polres Lampung Tengah, Suprihadi Ketua Lapas Gunung Sugih , Camat Kota Gajah, Kepala Kampung Kota Gajah, tokoh adat, agama, masyarakat dan pemuda. Dalam sambutannya Kapolres Lampung Tengah mengatakan bahwa Kelurahan Kota Gajah selama tahun 2023 telah terjadi penangkapan perkara penyalahgunaan narkoba, Kota Gajah merupakan perlintasan antar kabupaten sehingga meningkatkan kerawanan peredaran gelap narkoba. Kota Gajah merupakan kota pelajar yang harus terbebas dari Narkoba dan ini merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat bukan hanya tanggung jawab penegak hukum. ujarnya Saya mohon dukungannya kepada aparat desa dan Pemerintah Daerah serta semua pihak, mudah - mudahan Kampung Tangguh Anti Narkoba tidak hanya di Kampung saja, melainkan ada di setiap Kampung di Kabupaten Lampung Tengah. Tentu adanya Kampung Tangguh Anti Narkoba diharapkan tidak hanya terbatas edukasi kepada masyarakat tentang bahaya Narkoba secara rutin tetapi juga mendorong keterlibatan dan kontribusi masyarakat secara langsung dalam pemberantasan Narkoba.” Ungkap Kapolres. Dalam hal ini, peran dari tokoh masyarakat, tokoh agama maupun tokoh pemuda sangat diperlukan Demikian juga peran dari orang tua untuk lebih waspada dan betul betul mengawasi anak-anaknya. Selanjutnya Kapolres Lampung Tengah melaksanakan Penyerahan Cindra Mata kepada Kepala Kampung Koga Gajah dan Penandatanganan komitmen bersama untuk meresmikan Kampung Tanggu Anti Narkoba oleh seluruh tamu undangan. Sementara Bupati Kabupaten Lampung Tengah yang diwakili oleh mengatakan bahwa Dalam Sambutan Beliau Mengharapkan Kampung Tangguh Anti Narkoba Kampung Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah bersih dari Penyalah guna Narkotika dan bisa menjadi Kampung Percontohan dari Kampung lainnya yang berada di Wilayah Kab. Lampung Tengah. Serta mengharapkan Dukungan Masyarakat untuk bisa turut serta membangun Kampung Kota Gajah bersih dari Peredaran Narkoba.. Acara dilanjutkan dengan Photo bersama Kapolres Lampung Tengah dengan seluruh tamu undangan yang hadir. (Humas LT) Read the full article
0 notes
detikkota · 2 years ago
Text
Terdakwa Kasus Sabu 2,05 Kg Mengaku Dikendalikan dari Lapas Lampung
SUMENEP, detikkota.com – Ada yang menarik dalam siang lanjutan terhadap 3 terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 2,05 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Sebab, salah satu terdakwa mengaku aksinya dikendalikan oleh seseorang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lampung. Ketiga terdakwa yang menjalasi siding lanjutan itu, Abdul Wafur (25) dan Ainul Muttaqin (26) keduanya tercatat warga…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
radarlampungtv · 3 years ago
Text
Dua Napi Kendalikan 50 Kilogram Ganja
Dua Napi Kendalikan 50 Kilogram Ganja
Dua narapidana Lapas Kelas 2A Kalianda, Lampung Selatan mengendalikan jaringan narkoba jenis ganja asal Aceh. Kasus ini berhasil di bongkar badan narkotika nasional provinsi Lampung usai menggagalkan pengiriman 50 kilogram ganja untuk dibawa ke Jakarta. #Narkotika #ganja #Napi #BNN Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com Follow akun twitter kami :…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
tobasatu · 4 years ago
Link
tobasatu.com, Jakarta | Untuk keenam kalinya di tahun 2020, Badan Narkotika Nasional (BNN) lakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika. Sebanyak 7 kasus narkotika berhasil diungkap dengan total barang bukti berjumlah 238.396,91 gram sabu dan 404.281 gram ganja.
Dari jumlah itu, disisihkan sebelumnya, 247,99 gram sabu dan 70 gram ganja guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 238.222,92 gram sabu dan 404.211 gram ganja.
Dari pengungkapan ketujuh kasus tersebut, BNN mengamankan 21 tersangka dengan kronologis singkat penangkapan sebagai berikut :
Pengungkapan kasus 4.103 gram sabu di Kabupaten Asahan
BNN berhasil amankan seorang pria berinisial TS di jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Masjid Istiqomah, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, 7 Juli 2020 pada pukul 06.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan empat bungkus teh hijau berisi 4.103 gram sabu yang disembunyikan oleh tersangka.
Diketahui tersangka merupakan kaki tangan sindikat Malaysia-Medan yang kerap beroperasi di wilayah Tanjungbalai.
Pengungkapan kasus 1 kilo sabu dalam sandal.
Bekerjasama dengan Tim Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, BNN berhasil mengamankan dua kurir wanita yang menggunakan sandal berisi 1 kg sabu. Berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai, BNN melakukan pemeriksaan terhadap wanita berinisial SA dan NR yang baru saja tiba dari Banda Aceh menuju Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Senin (20/7).
BNN juga mengamankan seorang pria berinisial ES (36) yang kedapatan tengah menjemput dua tersangka wanita tersebut. ES mengaku diperintah oleh BS untuk menjemput kedua kurir tersebut. BNN pun segera melakukan penangkapan terhadap BS yang tinggal di wilayah Depok, Jawa Barat.
Pengungkapan 16.707 gram sabu di Aceh Utara
BNN berhasil gagalkan penyelundupan 10 kg sabu yang dilakukan melalui perairan Aceh Utara. Berawal dari diamankannya IS saat mengambil sabu dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Dari tangan IS, BNN mengamankan 3 kg sabu dan 7 kg sabu yang disembunyikannya didalam jok motor.
Dari penangkapan IS, BNN lakukan pengembangan. Sehari kemudian petugas mengamankan tersangka berinisial SY dengan barang bukti sabu sebanyak 5 bungkus yang dikubur di sebuah gubuk. Tersangka lainnya juga berhasil diamankan yaitu TAR dan MU. Pelaku terakhir dalam jaringan ini yang ditangkap yaitu MR berikut barang bukti sabu sebanyak 1 bungkus. Dari jaringan sindikat ini, total sabu seberat ±16,7 kg disita.
Pengungkapan 200 Kg sabu di wilayah Tangerang.
Selasa, 28 Juli 2020, Tim BNN berhasil mengamankan satu truk besar berisi 50 karung jagung di sebuah toko pakan ternak di kawasan Tangerang. Didalam puluhan karung tersebut BNN menemukan 212.578 gram (212,5 kg) sabu yang disembunyikan bersamaan dengan pakan ternak. Saat mengamankan barang bukti, BNN mengamankan F sebagai penjaga gudang. Pengembangan dilakukan dan BNN berhasil mengamankan M di kawasan Cipondoh, Tangerang dan tersangka MB di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Tangerang.
Pengungkapan 1.046,91 gram sabu di Kelurahan Kebon Pala, Jakarta.
BNN berhasil gagalkan transaksi sabu di dalam Bus Mayasari Bakti rute Kampung Rambutan-Bekasi saat melintas di Jalan Tol Cikampek, Rabu (5/8). Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial R (36), Z (29) dan S (28).
Dari tangan ketiga tersangka, BNN mengamankan 1.046,91 gram sabu. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Pengungkapan kasus satu kilo sabu di kawasan Kelapa Gading, Jakarta.
Seorang pria berinisial S (41) berhasil diamankan tim BNN Provinsi DKI Jakarta saat hendak melakukan transaksi didepan Fave Hotel di kawasan Kelapa Gading, Jumat (7/8). S kedapatan membawa lima bungkus plastik bening berisi sabu yang disimpan didalam tas kulit miliknya. Total barang bukti yang disita seberat 957 gram.
Pengungkapan 404 kg ganja dalam Truk Pisang.
BNN berhasil amankan sebuah truk pisang berisi ganja di Jalan Pesona Metro Politan, Bekasi, Senin (10/8). Truk tersebut membawa 14 karung berisi 410 bungkus daun ganja kering seberat 404.281 gram. Ganja tersebut diletakan di bawah susunan papan pada lantai dasar truk yang kemudian ditimbun dengan pisang mentah.
Dua orang tersangka berinisial EB dan FH yang merupakan sopir dan kenek truk ditangkap petugas dalam penyergapan tersebut. Sementara dua orang lainnya yakni A, pengendali, masih DPO dan I berada di Lapas Lampung. (ts04/rel)
The post Hasil Pengungkapan Tujuh Kasus, BNN Musnahkan 238 Kilogram Sabu dan 404 Kilogram Ganja appeared first on tobasatu.com.
0 notes
lampung7com · 22 days ago
Text
Lapas Narkotik Kelas IIA Bandar Lampung Adakan Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-76
Lampung – Lapas Narkotik Kelas IIA Bandar Lampung mengadakan upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-76 pada Kamis, 19 Desember 2024. Upacara tersebut dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Upacara berlangsung dengan khidmat dan dipimpin oleh Kepala Lapas Narkotik Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara. Mengusung tema “Gelorakan Bela Negara…
0 notes
majalahforbes-blog · 6 years ago
Text
Kurir Sabu Jaringan Lapas Lampung Ditangkap di Tol Tangerang
Forbes - Kurirsabu berinisial HP (2) terkait jaringan pengedar narkoba di Lapas Rajabasa, Lampung, ditangkap di Tol Tangerang-Merak. HP membawa sabu seberat 10 kg yang direncanakan dijual di Lampung. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten, Tantan Sulistyana mengatakan, HP ditangkap pada Jumat (6/3) di rest area KM 43 Tol Tangerang-Merak. Kurir ini mengambil sabu di kawasan Jakarta Utara. "Tersangka sebagai kurir diperintahkan saudara TKM dari warga binaan Rajabasa, Lampung. Rencananya sabu akan dibawa ke Lampung," katanya. Pelaku mengambil 10 paket sabu di tempat parkir basement apartemen Jakarta Utara. Dari setiap paket 1 kg sabu yang diambil, pelaku mendapat Rp 10 juta. Tatan menyebut sabu yang dibawa HP merupakan produksi dari China. Saat ini, BNN sedang melakukan penyelidikan baik ke pemasok di lapas maupun bandar yang di Jakarta Utara. "Dari kemasan ini produk luar yang diberangkatkan dari China," katanya. Selain sabu, dari tangan pelaku diamankan uang sebesar Rp 900 ribu, handphone dan kendaraan yang digunakan untuk membawa sabu. Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU tentang Narkotika. Read the full article
0 notes
realita-lampung · 2 years ago
Text
823 Napi Lapas Karkotika Mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri
Tumblr media
BANDARLAMPUNG - Sebanyak 823 narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung mendapatkan remisi bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Sabtu (22/04/2023). Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Porman Siregar memastikan ratusan narapidana yang mendapat remisi lebaran pada tahun ini sudah dinyatakan memenuhi syarat administrasi ataupun subtantif. “Sebelum diusulkan remisi Remisi Idul Fitri ini ada beberapa ketentuan yang harus terpenuhi. Selain berkas harus lengkap, warga binaan juga harus memiliki catatan berkeprilakuan baik saat menjalani pidananya,” ungkap Porman.  Dari total 823 narapidana yang mendapatkan remisi, terdapat 9 narapidana yang sudah menjalani masa pidana pokoknya. Oleh sebab itu, 9 orang narapidana tersebut saat ini menjalani pidana subsidair. “Sembilan orang yang telah selesai menjalani masa pidana pokoknya belum dapat dibebaskan karena harus membayar denda atau menjalani masa kurungan subsidair,” jelasnya. Kalapas menyebut pemberian remisi ini merupakan hadiah kepada warga binaan atau narapidana yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI khusunya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Saya berpesan agar warga binaan dapat terus berprilaki positif selama menjalani masa pidananya,” harap Porman.  Diketahui kegiatan ini dilaksanakan oleh seluruh UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung secara daring yang terpusat di Lapas I Bandar Lampung dan penyerahan remisi khusus idul fitri ini dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Lampung Dr. Sorta Delima Lumban Tobing. (Hms/Red) Read the full article
0 notes
inanews-blog1 · 6 years ago
Text
Petugas Gelar Razia di Lapas Kota Agung Lampung dan Ditemukan 12 Paket Sabu
Inanews - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Agung, Lampung menemukan 12 paket sedang narkotika jenis sabu seberat 60,43 gram. Barang haram ditemukan petugas saat dilakukan razia di blok hunian napi kamar A5 dan C5, Minggu pukul 11.00 WIB. Kepala Lapas Kelas II B Kota Agung, Sohibur Rachman saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa razia tersebut dilakukan, menyusul adanya indikasi masuknya barang terlarang seperti sajam, narkoba, ponsel dan lainnya ke dalam Lapas. Petugas menyisir seluruh sudut blok kamar hunian para napi, dan juga dilakukan penggeledahan di badan napi. “Saat memeriksa blok kamar A5 dan C5, petugas melihat adanya gelagat mencurigakan dari salah seorang penghuni kamar yang tampak gelisah,”ujarnya, Karena kecurigaan itu, kata Sohibur Rachman, kemudian petugas melakukan penggeledahan intensif dalam kamar yang ditempati 29 orang napi tersebut. Ternyata kecurigaan petugas benar, ditemukan 12 paket kristal bening sabu-sabu seberat 60,43 gram dari dalam sebuah tas. Kemudian ditemukan juga barang bukti lainnya, yakni seperangkat alat isap (bong), tiga unit ponsel dan lainnya.
Tumblr media
“Setelah ditindaklanjuti, tas berisi sabu seberat 60,43 gram tersebut milik salah satu napi bernama Sandi Iqbal dan Sandi ini divonis 6,6 tahun penjara atas kasus yang sama (narkotika),”ungkapnya. Dikatakannya, hasil temuan itu kemudian dikoordinasikan dengan Satuan Reserse narkoba Polres Tanggamus guna ditindaklanjuti. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses perkara tersebut, ke pihak kepolisian untuk dilakukan pengembangan perkaranya. ���Perkaranya sudah saya serahkan ke Polres Tanggamus, apabila nanti terbukti ada keterlibatan oknum petugas lapas saya tidak akan melindungi. Bahkan saya sendiri yang akan menyerahkannya ke pihak kepolisian, untuk diproses hukum lebih lanjut,”terangnya. Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus, Iptu Anton Saputra membenarkan pihaknya mengamankan seorang napi penghuni Lapas kelas II B Kota Agung, terkait kepemilikan 60,43 gram sabu, tiga pipa kaca (pirex), timbangan digital, tiga unit ponsel, satu bundel plastik klip dan 2,5 butir pil ekstasi. Pengungkapan kasus tersebut, merupakan bersih-bersih narkoba dilingkungan Lapas yang dilakukan oleh Kalapas Kelas II B Kota Agung. Napi yang diamankan itu adalah, Sandi Iqbal (31), warga Jalan Ikan Bawal, Kelurahan Kangkung, Telukbetung Selatan, Bandarlampung. “Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus, guna penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap darimana barang haram itu didapatkan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,”jelasnya. Read the full article
0 notes
kabarbolaterkini · 7 years ago
Text
Mencengangkan Napi Ini Bebas Bawa, Narkoba, Pelacur dan HP ke Dalam Lapas
Mencengangkan Napi Ini Bebas Bawa, Narkoba, Pelacur dan HP ke Dalam Lapas : Mencengangkan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas II A Kalianda, Lampung Selatan (non aktif), Muchklis Adjie mengaku sering berkomunikasi melalui ponsel dengan tersangka Marzuli YS, napi yang menjalani hukuman 8 tahun penjara karena kasus narkoba.
Tumblr media
Yang lebih mencengangkan lagi ternyata Marzuli secara leluasa dan bebas dapat memasukkan barang haram (narkotika) dan juga wanita penghibur ke dalam Lapas Kalianda tersebut.
“Hasil pemeriksaan dan apa yang disampaikan penyidik itu benar, di dalam Lapas Kalianda masih bisa dan bebas menggunakan ponsel. Sehingga tersangka Kalapas ini, bisa berbicara dengan napi menggunkan polsel,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga, Kamis (24/5/2018) sore.
Selain itu juga, kata Tagam, tersangka Kalapas Kalianda non aktif ini mengetahui dan mengizinkan, tersangka napi Marzuli dapat secara bebas memasukkan narkotika ke dalam Lapas. Bukan hanya itu saja, napi Marzuli dapat bebas membawa keluar masuk wanita penghibur ke dalam Lapas tersebut.
“Jadi bukan barang haram saja yang bisa masuk ke lapas secara bebas, wanita penghibur pun bisa masuk tanpa harus melalui pemeriksaan. Kami telah mengamankan wanita tersebut, untuk inisialnya L dan saat ini masih didalami perannya,”terangnya.
Dikatakannya, untuk memasukkan dan mengeluarkan narkotika serta wanita penghibur ke dalam Lapas, tersangka Napi Marzuli ini juga disediakan jalur khusus dengan tersangka Kalapas Kalianda tersebut.
“Jadi supaya bebas membawa masuk dan keluar narkotika maupun wanita ke dalam Lapas, ada jalur khusus yang diberikan Napi Marzuli,”ungkapnya.
Jenderal bintang satu ini menegaskan, jangan sampai kejadian ini terulang kembali, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas jika terbukti masih ada Lapas di Lampung yang bermain dengan peredaran narkoba. Tagam juga mengingatkan, agar seluruh Lapas berhenti dan jangan memberikan ruang gerak terhadap napi dalam peredaran narkotika.
“Saya tidak akan berhenti sampai disini saja, akan terus saya perangi narkotika. Kalau ada Lapas yang tidak mau berhenti atau bekerjasama dengan napi dalam peredaran narkotika, akan berhadapan dengan saya nantinya. Jadi mau itu anggota Polri, Kalapas, pejabat atau lainnya itu sama saja dengan warga sipil, kalau melanggar hukum saya akan tindak,”jelasnya.
0 notes
portallampung-blog · 7 years ago
Text
Kepala Lapas KaliandaTersangka Kasus Aliran Dana Peredaran Narkoba
Kepala Lapas KaliandaTersangka Kasus Aliran Dana Peredaran Narkoba
Portallampung.co- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan nonaktif Muchlis Adjie resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung terkait kasus aliran dana peredaran narkotika di dalam Lapas.
Penahanan dan penetapan tersangka ini diungkapkan langsung oleh Kepala BNNP Provinsi Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga dalam ekspos di…
View On WordPress
0 notes
radarlampungtv · 4 years ago
Text
Tes Urine Dadakan, Ratusan Napi Steril
Tes Urine Dadakan, Ratusan Napi Steril
Radartvnews.com- Ratusan orang warga binaan Rutan Bandar Lampung, Lapas Perempuan dan Lapas Narkotika diambil secara acak dari blok sel hunian narkoba serta pidana umum untuk melakukan tes urine (23/4). Satu persatu warga binaan di data dan dilakukan tes urine secara bergantian. Setiap napi yang tes urine mendapat pengawalan dari petugas pengamanan. Jika ditemukan warga binaan positif, maka…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
harianpublik-blog · 7 years ago
Text
Video: Kasus Tak Senonoh Anggota DPRD Ernawati Dengan Narapidana Tersebar
Video: Kasus Tak Senonoh Anggota DPRD Ernawati Dengan Narapidana Tersebar
Harianpublik.com ~ Anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung, Ernawati Koencoro jadi korban narapidana melalui media sosial.
Ernawati korban percintaan dari jejaring sosial hingga membuatnya kehilangan akal sehat.
Ia jatuh cinta pada seorang narapidana yang divonis 16 tahun kurungan, Mochammad Mansur alias Nur Soleh, hingga rela mengirimkan foto-foto bugilnya melalui aplikasi Facebook dan Line.
Dikutip dari Tribun Lampung, Rabu (9/8/2017), berikut kronologi kisah asmara syur DPRD Ernawati-Mansur:
1. Peristiwa ini bermula ketika Mansur yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa) berkenalan dengan Ernawati lewat media sosial facebook.
2. Ernawati pun meladeni ajakan perkenalan lelaki yang berstatus narapidana kasus narkotika yang dihukum 16 tahun penjara itu.
3. Komunikasi terus berlanjut melalui Facebook dan Line, hingga Ernawati sempat menjenguk Mansur yang ada di dalam lapas dan berlanjut ke level pacaran.
4. Saat pacaran itu, Mansur meminta Ernawati mengirimkan foto setengah telanjang lewat Line dan Ernawati menurutinya.
5. Mereka juga sering melakukan panggilan video call setengah bugil.
6. Saat melakukan video call bugil, otak sang narapidana pun jalan dengan menangkap layar video menjadi dalam bentuk foto.
7. Selanjutnya Mansur meminta akun facebook Ernawati dan kata kuncinya.
8. Didasari rasa terlalu percaya dan cinta pada narapidana, sang DPRD Ernawati pun memberitahu kata kunci akun facebooknya.
9. Waktu berjalan, hubungan asmara mereka kandas sehingga membuat Mansur sakit hati.
10. Mansur pun langsung mengunggah foto-foto vulgar anggota DPRD yang didapatkan sebelumnya ke akun facebook Ernawati yang sudah diketahui kata kuncinya.
11. Tidak puas unggahan foto vulgar yang hanya melalui akun Facebook Ernawati pribadi, ia juga menyebarkan foto-foto pornografi itu ke teman-teman Ernawati melalui aplikasi Line.
12. Ernawati baru mengetahui foto-foto syurnya tersebar dari teman-temannya.
13. Ernawati pun melaporkan peristiwa itu ke Polda Lampung.
14. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan Mansur sebagai tersangka hingga kasusnya sampai ke meja hijau.
15. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Aslan Ainin menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 30 bulan pada Mansur, sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Simak videonya berikut
ADA BERITA UNIK DAN MENARIK SCROLL KE BAWAH www.REPUBLIK.in
Sumber Berita : tribunnews.com
Sumber : Source link
0 notes
tobasatu · 5 years ago
Link
  tobasatu.com, Lampung Tengah | Sebuah truk box berwarna kuning bermuatan ganja diamankan tim dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI). Penangkapan dilakukan di depan sebuah bengkel mobil saat melintas di wilayah Lampung Tengah, Selasa (25/2).
Pada acara pres release yang dilaksanakan di halaman BNN RI Jakarta, Rabu (26/02), Kepala BNN RI Drs. Heru Winarko, SH menyatakan bahwa pengungkapan sindikat ganja beserta tiga orang pelaku dan barang buktinya tersebut, merupakan hasil kerja keras setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari oleh tim pemberantasan BNN RI kepada “target” yang disinyalir merupakan jaringan narkotika jenis ganja lintas provinsi.
Dijelaskan Heru bahwa dari lokasi penangkapan, petugas BNN RI kemudian melakukan interograsi dan penyelidikan lebih lanjut terhadap dua pelaku masing-masing berinisial ER (38) dan RH (33 thn). Akhirnya didapat informasi bahwa narkoba tersebut merupakan pesanan dari seorang pelaku yang berada di Tangerang.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku tersebut, Tim BNN RI yang dipimpin langsung Deputi Pemberantasan Arman Depari bergerak cepat menuju sasaran yang dituju dan berhasil menangkap seorang pelaku laki-laki dengan inisial H (45) yang merupakan narapidana warga binaan Lapas Kelas I Tangerang.
Dari tangan pelaku H, Tim BNN RI mengamankan sebuah telepon seluler yang digunakan pelaku H tersebut untuk berkomunikasi dengan RH dan ER. Dalam aksinya, pelaku H melalui telepon selulernya memerintahkan pelaku RH dan ER untuk mengirim ganja dari wilayah Aceh ke Jakarta melalui jalur darat.
Dihadapan para awak media, Kepala BNN RI yang didampingi Deputi Pemberantasan, Karo Humas dan Protokol serta para direktur di jajaran Deputi Pemberantasan membuka box truk warna kuning tersebut dan mempersilakan petugas Unit K-9 dan anjing pelacaknya untuk mencari ganja yang diduga disimpan dalam ruangan box truk tersebut.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti ganja yang disimpan di pojok ruangan box truk. Kemudian dibuka petugas dengan menggunakan alat khusus berupa gunting baja yang digunakan untuk memotong lempengan besi baja tersebut.
Akhirnya petugas menemukan sekitar 574 paket ganja yang dibungkus dengan menggunakan lakban warna coklat dengan berat masing-masing bungkus sekitar 1.07 kilogram.
“Dari hasil penghitungan petugas, total ganja yang berhasil disita sekitar 617, 18 kilogram dan BNN RI berhasil mengamankan tiga orang pelaku semuanya laki-laki dengan inisial H, ER dan RH.” ungkap Heru Winarko kepada awak media.
Kepala BNN RI menyatakan bahwa saat ini Tim BNN RI masih melakukan pengembangan kasus untuk mengejar target lainnya yang masih buron. Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Markas Besar BNN RI untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” tandasnya. (ts/rel)
The post Ditangkap di Depan Bengkel, Truk Box Ketahuan Bawa 617, 18 Kg Ganja Asal Aceh appeared first on tobasatu.com.
0 notes
lampung7com · 2 months ago
Text
Penuh Khidmat, Lapas Narkotika Bandar Lampung Gelar Upacara Hari Pahlawan 2024
BANDAR LAMPUNG – Sebagai wujud penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan Indonesia, upacara peringatan Hari Pahlawan Nasional 2024 digelar dengan khidmat di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Senin, (10/11) . Tahun ini, peringatan Hari Pahlawan mengusung tema “Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu”, yang mengajak seluruh masyarakat untuk meneladani semangat…
0 notes